Informasi MBKM |

Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN- Dikti). Pasal 18 menyatakan bahwa Perguruan Tinggi wajib memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan masa dan beban belajar dalam proses Pembelajaran dengan cara;
  1. Paling sedikit 4 (empat) semester dan paling lama 11 (sebelas) semester merupakan pembelajaran di dalam Program Studi
  2. Sebanyak 1 (satu) semester atau setara maksimal 20 (dua puluh) sks merupakan pembelajaran di luar Program Studi pada Perguruan Tinggi yang sama; dan
  3. Paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) sks merupakan;

           a. Pembelajaran pada Program Studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda

           b. Pembelajaran pada Program Studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau

           c. Pembelajaran di luar Perguruan Tinggi

About Our ARL ITERA

The Only One Landscape Architecture Program Study in Sumatera. We plan, design, and manage landscapes with a commitment to environmental sustainability

Quick Links

Berita

Alamat

Tugas Akhir

Contact Us

© 2025 Created with Royal Elementor Addons