Informasi MBKM |
Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN- Dikti). Pasal 18 menyatakan bahwa Perguruan Tinggi wajib memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan masa dan beban belajar dalam proses Pembelajaran dengan cara;
- Paling sedikit 4 (empat) semester dan paling lama 11 (sebelas) semester merupakan pembelajaran di dalam Program Studi
- Sebanyak 1 (satu) semester atau setara maksimal 20 (dua puluh) sks merupakan pembelajaran di luar Program Studi pada Perguruan Tinggi yang sama; dan
- Paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) sks merupakan;
a. Pembelajaran pada Program Studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda
b. Pembelajaran pada Program Studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau
c. Pembelajaran di luar Perguruan Tinggi